Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Islamic Development Bank (IDB) meluncurkan Prinsip-Prinsip Inti Wakaf atau Waqf Core Principles bersama Bank Indonesia (BI) sebagai panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional dalam rangkaian IMF-WB Annual Meeting di Bali, Minggu (14/10).
Ada 29 butir prinsip wakaf yang akan menjadi standar internasional dalam pengelolaan wakaf.
“IDB telah mengembangkan prinsip manajemen wakaf dengan bermitra dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia. Kami berupaya untuk menyusun elemen regulasinya,” kata Vice President IDB Mohamed Nouri Jouini di Bali, Minggu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, prinsip-prinsip wakaf tersebut mencakup enam aspek, “Yakni pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan," ujar Perry.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, butir-butir prinsip wakaf ini bisa menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf secara baik.
"Salah satu yang paling jelas dari core principle itu adalah masalah legalitas, pemerintahan, masalah tata kelola, masalah surveilans terhadap badan wakaf. Jadi itu adalah bentuk keyakinan masyarakat untuk merasa aman bahwa wakaf disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang sesuai," kata Dody.
Dia menambahkan, prinsip inti wakaf ini juga telah mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News