kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Momentum Reformasi Sektor Keuangan


Kamis, 15 Desember 2022 / 20:28 WIB
Sri Mulyani: UU PPSK Jadi Momentum Reformasi Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, UU PPSK bisa mendorong reformasi di sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi untuk mendukung perekonomian nasional.

Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya risiko-risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim.

"Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan." ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (15/12).

Baca Juga: UU P2SK Atur APBN Untuk OJK, Ini Mekanismenya

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui RUU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR dalam berbagai situasi serupa di masa lampau seperti melalui UU BI, UU OJK, UU LPS, dan UU PPKSK

Pemerintah dan DPR sepakat RUU P2SK akan mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Lalu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan. Adapun kelima hal ini dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal ini.

“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: RUU P2SK Disahkan, Program Penjaminan Polis Baru Berlaku Tahun 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×