Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tidak dipengaruhi oleh siapa pun pasangan calon yang akan maju di Pilres 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
"Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, pembahasan RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.
Baca Juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani: Tak Ada Perubahan Pembayaran Bansos Saat Pemilu 2024
Kemudian, tahap penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober, dimana UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.
Untuk itu, berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN 2023 yang telah selesai dibahas pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023, maka apabila disandingkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penerapan UU APBN 2023 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Capres-Cawapres pada tanggal 13 November 2023.
Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan Capres-Cawapres yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News