kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sri Mulyani merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala


Senin, 12 Juli 2021 / 15:30 WIB
Sri Mulyani merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merelaksasi batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. 

Dalam pasal 16 ayat (1), beleid anyar ini memberi dua opsi batas akhir waktu pembayaran cukai berkala sesuai dengan tanggal dikeluarkannya barang kena cukai.

Pertama, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15, maka pelunasan cukai paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. 

Baca Juga: Bea Cukai paparkan capaian National Logistics Ecosystem hingga semester I 2021

Kedua, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan, maka pelunasan cukai paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. 

Padahal, di peraturan sebelumnya, para pengusaha pabrik diwajibkan membayar pelunasan cukai yang terutang atas barang kena cukai selama satu bulan penuh, paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya. 

Kemudian, bila tanggal jatuh tempo tersebut adalah hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi, maka pengusaha pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum hari jatuh tempo tersebut. 

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

Bagi pengusaha pabrik yang membelot, maka pejabat Direktorat Jenderal Bea dan cukai berhak melakukan penagihan dan pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa wajib membayar cukai terutang ditambah dengan denda sebesar 10% dari nilai cukai terutang. 

Peraturan Menteri Keuangan ini akan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal 17 Juni 2021 atau sejak tanggal diundangkan. Dalam artian, beleid ini akan mulai berlaku per 17 Juli 2021. 

Selanjutnya: Sistem down, layanan kepabeanan CEISA alami gangguan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×