kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani jelaskan bentuk kerjasama dengan Bank Indonesia untuk pembiayaan defisit


Jumat, 14 Agustus 2020 / 19:55 WIB
Sri Mulyani jelaskan bentuk kerjasama dengan Bank Indonesia untuk pembiayaan defisit
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan bekerjasama dengan otoritas moneter untuk melakukan pembiayaan defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. 

Sebelumnya, defisit RAPBN 2021 diperkirakan akan mencapai Rp 971,2 triliun atau setara 5,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, kerjasama masih akan mengedepankan prinsip disiplin fiskal dan disiplin kebijakan moneter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerjasama dengan otoritas moneter yang dimaksud adalah dari sisi penerbitan Surat Berharga Negara (SBM) dari domestik maupun global. 

"Sifatnya oportunistik dan mencari momen atau kesempatan untuk menerbitkan SBN baik dari domestik ritel dan non ritel, baik konvensional maupun syariah. Dari sisi global, berdasarkan timing dan dari jumlah issuance nya akan kita antisipasi untuk volume," ujar Sri Mulyani dalam paparan Nota Keuangan, Jumat (14/8). 

Sri Mulyani juga menegaskan, peran Bank Indonesia (BI) yang dipertahankan adalah sebagai stand by buyer. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) I antara Kementerian Keuangan dan bank sentral. 

Ia juga menekankan kebijakan burden sharing yang dilakukan pada tahun ini tidak berlanjut karena sifatnya adalah hanya khusus tahun ini atau one off policy. 

Sementara bentuk lain kerjasama dengan otoritas moneter adalah BI bisa menjadi participant dalam pembelian tetap dan akan dipertahankan untuk menciptakan kestabilan dan keseimbangan dari sisi permintaan dan penawaran. 

"Untuk porsi dan lain-lainnya nanti akan disampaikan. Tapi sifatnya oportunistik," tandas Menkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×