kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk: Ketidakpastian Global Makin Tinggi


Kamis, 27 Juni 2024 / 16:55 WIB
Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk: Ketidakpastian Global Makin Tinggi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketidakpastian global semakin tinggi imbas konflik negara yang belum berkesudahan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Prospek ekonomi global masih tak menentu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ketidakpastian global semakin tinggi imbas konflik negara yang belum berkesudahan.

Sri Mulyani menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan perang di Ukraina dan krisis di Timur Tengah. 

Tidak hanya itu, persaingan antara Amerika Serikat (AS) dan China juga terus menciptakan ketegangan bagi perekonomian global.

"Entah karena ada siklus pemilu di masing-masing negara atau memang suasananya meningkat. Ini menimbulkan dampak ketidakpastian global yang sangat tinggi dan perubahan dari kebijakan industrial dan perdagangan serta investasi dari berbagai negara," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (27/6).

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp 16.400, Sri Mulyani Sebut Ada Faktor Kekecewaan Pasar

Sri Mulyani melihat, berbagai negara juga telah melakukan tindakan pre-emptive yang sifatnya untuk menjaga kepentingan negaranya, baik dari sisi industri yang strategis maupun perekonomiannya.

Sebut saja negara AS yang melakukan chip act dan inflation reduction art guna melindungi industrinya. Kemudian, Eropa juga melakukan mekanisme penyesuaian perbatasan karbon (CBAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×