kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sofyan tak ragukan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto


Senin, 01 Desember 2014 / 22:09 WIB
Sofyan tak ragukan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil tidak meragukan Dwi Soetjipto dapat membawa PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN andal. 

Banyaknya keraguan yang muncul lantaran Dwi bukan berasal dari latarbelakang migas, tak membuat Sofyan meragu akan sosok Dwi, mantan bos PT Semen Indonesia (Persero) Tbk itu. Kendati demikian, Sofyan sepakat bahwa Dwi perlu pendamping direksi lebih banyak. Menurut dia, direksi yang ada di bawah Dwi tetap harus orang-orang yang mengerti migas.

“Ya tentu (direksi harus yang mengerti migas), karena beliau (Dwi) diperlukan untuk leadership-nya saja. Yang ahli minyak, nanti dicari dari orang-orang dalam atau orang-orang minyak yang punya keahlian baik,” ucap Sofyan, Senin (1/12/2014).

Menurut Sofyan, untuk BUMN strategis seperti Pertamina, leadership yang baik adalah yang paling utama. “Saya pikir, dialah orang yang tepat untuk saat ini,” imbuh dia. 

Sofyan mengatakan, banyak pekerjaan rumah telah menanti Dwi. Masalah kilang-kilang tua dan eksplorasi adalah beberapa yang segera harus dibenahi Dwi bersama tim. Pertamina harus mempersiapkan diri mengambil alih sumur atau blok-blok yang segera akan habis masa kontraknya. 

Sebagaimana diberitakan, banyak kalangan meragukan Pertamina di bawah komando Dwi. Tak sedikit pula yang mencurigasi proses terpilihnya Dwi terkesan tidak transparan dan ditutup-tutupi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×