kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal Wacana Pengenaan Cukai Detergen Hingga BBM, Ini Kata Staf Khusus Menkeu


Jumat, 17 Juni 2022 / 19:47 WIB
Soal Wacana Pengenaan Cukai Detergen Hingga BBM, Ini Kata Staf Khusus Menkeu
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah rencana pemerintah yang akan memberlakukan pengenaan cukai terhadap tiga barang seperti ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang diberitakan pada sebelumnya.

“Kami menyampaikan supaya ini jelas. Beberapa hari lalu kita mengikuti suatu isu yang diputarkan seolah detergen, ban karet dan BBM akan dikenai cukai. Faktanya tidak benar,” ujar Yustinus kepada awak media saat melakukan media briefing, Jumat (17/6).

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memberlakukan rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang tersebut. Hal ini dikarenakan apabila menetapkan barang kena cukai (BKC) baru sangat panjang prosesnya, sehingga selama ini Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) selalu mendahuluinya dengan kajian.

“Kementerian Keuangan baik DJBC maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak mempunyai rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: BKF Sebut Subsidi LPG dan BBM Mayoritas Dinikmati Masyarakat dari Golongan Mampu

Dirinya mencontohkan, seperti pengenaan BKC pada produk plastik yang saat itu memerlukan kajian lima tahun hingga 7 tahun dan sampai sekatang belum diimplementasikan.

“Itu pun tidak dilakukan sendirian, melibatkan pelaku usaha dan sesuai dengan Undang-Undang Harmoninasi Perpajakan (UU HPP) diatur di sana pengusulan BKC itu melalui prosedur dibahas bersama Komisi yang terkait dengan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan ke Banggar Anggaran. Jadi sangat panjang prosesnya,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, pengenaan BKC terhadap 3 barang tersebut hanya sebatas kajian sehingga belum diketahui ujungnya apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak. 

Namun yang pasti, pemerintah sedang memanfaatkan pemulihan ekonomi yang sedang berjalan dan melindungi daya beli masyarakat. Sehingga dirinya menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang dapat menambah beban masyarakat.

“Yang disampaikan Pak Febrio itu sedang melakukan kajian, dan kajian itu pada akhirnya belum diketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Incar Cukai BBM, Ban dan Detergen

Sebagai informasi, Kepala BKF Febrio dalam paparannya di Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) kemarin mengatakan bahwa ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×