Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menanggapi perihal usulan audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penggunaan dana haji selama ini.
Diah tidak setuju apabila audit hanya dilakukan pada BPKH sebagai pengelola dana haji yang baru berdiri sejak 2018 lalu. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah evaluasi secara menyeluruh termasuk saat dana haji masih dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, Diah menjelaskan bahwa dana haji terbagi menjadi dua pembukuan, dimana pembukuan yang lama dikelola oleh Kemenag, dan pembukuan kedua dikelola oleh BPKH.
"Jadi dari dulu sampai sekarang dievaluasi saja gapapa," kata Diah pada Kontan.co.id, Senin (30/1).
Diah menuturkan bahwa proses audit sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunya, baik saat pengelolaan dana haji masih di Kemenag maupun di BPKH sekarang. Dan hasil audit juga disampaikan di publik.
Untuk itu, Diah mengusulkan bukan untuk dilakukan audit tapi dievaluasi secara menyeluruh.
"Kalau dievaluasi boleh, pengelolaan dana haji dulu sebelum dipegang BPKH sampai sekarang, karena evaluasi ada unsur analisis, menurut kita bagus juga," jelas Diah.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Masih Kaji Usulan Biaya Haji 2023
Diah juga menilai pengelolaan dana haji saat ini sudah lebih baik. Meski begitu, menurutnya BPKH juga masih mempunyai PR terkait bagaimana dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat diinvestasikan agar menekan iuran haji per jamaah.
Menurutnya, ini juga tantangan yang tidak mudah bagi BPKH, terlebih investasi harus dijalankan secara hati-hati dengan resiko yang rendah karena menyangkut uang masyarakat.
Sebelumnya, terkait usulan audit BPKH disampaikan oleh Anggota DPR RI, Fadli Zon. Ia mendesak agar ada audit khusus BPKH dalam penggunaan dana haji selama ini.
Dirinya menilai usulan Kemenag untuk menaikkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M menjadi Rp 69 juta dinilai tidak wajar, mengingat ongkos haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta.
"Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” kata Fadli Zon dikutip dari laman resmi DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News