kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal Dampak Kenaikan Inflasi Terhadap Pekerja, Begini Kata Apindo


Minggu, 17 Juli 2022 / 14:49 WIB
Soal Dampak Kenaikan Inflasi Terhadap Pekerja, Begini Kata Apindo
ILUSTRASI. Laju inflasi Juli 2022 diperkirakan mencapai 4,5 persen secara tahuanan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laju inflasi Juli 2022 diperkirakan mencapai 4,5 persen secara tahunan (year on year/ yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya yaitu 4,35 persen. Hal ini tentu mempengaruhi ketentuan upah minimum pekerja (UMP) pada tahun depan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan inflasi tinggi yang terjadi pada tahun ini tentu akan berpengaruh pada persentase kenaikan UMP pada tahun depan.

“Kita perlu lihat nanti sebesar apa kenaikannya dan sejauh mana pelaku usaha, khususnya UMKM, bisa menanggung beban kenaikan upah tersebut dalam kondisi ekonomi yang ada,” jelas Shinta pada Kontan.co.id, Minggu (17/7).

Baca Juga: Ekonom: UMP Pekerja Sejatinya Sejalan dengan Kenaikan Inflasi untuk Menjaga Daya Beli

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila ada pelaku usaha yang tidak sanggup menanggung beban kenaikan upah sesuai dengan PP 36 / 2021 tentang pengupahan, ada mekanisme yang bisa digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keringanan sambil tetap membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Shinta juga menekankan, bahwa kenaikan upah minimum dilakukan secara tahunan, dan saat ini masih belum waktunya untuk melakukan penyesuaian kenaikan tersebut, meski inflasi sudah terjadi di paruh tahun ini.

“Harus tunggu hingga pergantian tahun karena perhitungan kenaikan upah juga tidak ditentukan oleh inflasi bulanan, tetapi inflasi tahunan, beserta dg komponen komponen perhitungan lain dalam PP 36/2021 untuk kenaikan upah tahun depan,” pungkas Shinta.

Baca Juga: Inflasi Global Meningkat, Perbankan Siapkan Strategi untuk Jaga Kualitas Kredit

Oleh karenanya kata Shinta hingga saat ini belum ada wacana dari pelaku usaha akan melakukan kenaikan upah hanya karena kenaikan inflasi hingga tengah tahun ini, kecuali jika ada negosiasi bilateral antara pekerja dan pemberi kerja.

“Tentu saja dalam konteks tersebut, kenaikan upah akan diberikan sesuai dengan diskresi dan pertimbangan masing - masing perusahaan. Jadi sifatnya tidak menjadi kewajiban,” tutur Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×