Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan domain kppu.go.id belakangan ini di-hack atau diretas. Adapun kejadian tersebut bertepatan dengan penyelidikan dugaan kartel bunga pinjaman online yang tengah diusut KPPU.
Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, situs KPPU sudah bisa dibuka. Akan tetapi, jika dicari lewat pencarian Google, tampak langsung tampilan kode error.
Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan kejadian serangan siber atau hack tersebut tak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini tengah diusut KPPU.
Baca Juga: KPPU Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Soal Kartel Bunga Pinjol
"Soal hack, tidak informasi atau bukti yang bisa mengkaitkan hal itu," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (27/10).
Deswin menyampaikan saat ini KPPU telah berkoordinasi dengan BSSN untuk keamanan situs.
Sebagai informasi, saat ini dugaan kartel bunga pinjol telah meningkat statusnya dari penyelidikan awal ke tahap penyelidikan. Hal itu bertepatan dengan temuan KPPU yang mana telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Mengenai pelanggarannya, Deswin menerangkan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
KPPU menyampaikan proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News