kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinergi Pustaka gugat Bimas Islam soal Al-Quran


Senin, 03 November 2014 / 11:49 WIB
Sinergi Pustaka gugat Bimas Islam soal Al-Quran
ILUSTRASI. AESI meminta pemerintah agar transparan dalam melaksanakan kuota pengembangan PLTS Atap.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) menggugat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bimas Islam dituding telah wanprestasi atau ingkar janji atas biaya mencetak Kitab Suci Al-Quran. Perkara ini terdaftar dengan nomor 289/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.

Kuasa hukum SPI Muchtar Luthfi mengatakan bahwa kliennya telah menjalin kerjasama dengan Bimas Islam dalam perjanjian kontrak pengadaal Al-Quran tahun 2012. Perjanjian tersebut dengan nomor Dj.II.2/6/K.01.7/291/2012 tanggal 16 Maret 2012. Dikeluarkan juga surat perintah mulai kerja (SPMK) pengadaan kitab suci tahun anggaran 2012. Dengan uang muka sebesar 20% atau Rp 11,15 miliar dan sisanya 80% lagi atau Rp 44,6 miliar dibayar setelah pekerajan selesai.

Lalu, pada 6 Juli 2012, SPI berhasil menyelesaikan pekerjaannya. SPI juga melayangkan permohonan agar Bimas Islam memerika Al-Quran yang telah dicetak dan pada 16 Juli 2012, Bimas Islam datang bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksanya. "Dan setelah diperiksa tidak ada masalah dan berita acara sudah ditandatangani oleh kedua institusi," ujar Muchtar pekan lalu.

Namun, Bimas Islam justaru tidak melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 44,6 miliar sesuai dengan kesepakatan semula. Sementara SPI telah mengajukan tagihan pada 17 Juli 2012. Akibatnya, SPI menderita kerugian. Baik itu berupa hilangnya keuntungan dan terhambatnya pembayaran utang kepada suplier bahan baku, termasuk Bank yang meminjamkan uang kepada SPI dan dijaminkan dengan aset pribadi Direktur Utam SPI. Karena alasan itu, SPI menyatakan Bimas Islam terbukti wanprestasi.

Namun Bimas Islam telah melakukan pembayaran dari sisa biaya cetak Al-Quran tersebut sebesar Rp 22 miliar dari yang seharusnya Rp 44,6 miliar. Alasannya, hal itu sesuai dengan rekomendasi BPK. Hal itu tentu saja merugikan SPI dan menduga itu hanyalah akal-akalan Bimas Islam saja. Muchtar mengakui bahwa kliennya akhirnya menyetujui pembayaran pada 3 Desember 2012 tersebut karena dalam keadaan terancam kehilangan aset pribadinya.

Muchtar juga menduga ada kejanggalan dalam rekomendasi BPK tersebut. Soalnya rekomendasi itu diterbitkan empat bulan setelah selesainya pekerjaan. Karena itu, Muchtar meminta majelis hakim menghukum dan memerintahkan Bimas Islam untuk membayar lunas sisa pembayaran sebesar Rp.22 Milyar kepada kliennya secara tunai dan sekaligus.

Sementara itu, dalam berkas jawabannya, kuasa hukum Bimas Islam Adi Nugroho mengatatakan pihaknya menoalk gugatan SPI tersebut. Soalnya berdasarkan fakta hukum keputusan Bimas Islam tersebut memotong pembayaran sisa biaya percetakan didasarkan atas rekomendasi BPK. Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan barang dan jasa tahun anggaran 2010,2011 dan 2012 di Dirjen Bimas Islam Kementarian Agama, No. 40/HP/XVIII/112012 tanggal 29 Oktober 2012 dansurat BPK nomor 53/S/VII-XVIII/11/2012 tanggal 30 November 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×