Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Adapun jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini, bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sementara jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.
Di sisi lain, jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara itu untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Di mana waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.
Nah untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," tulis Syafruddin dalan surat edaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News