Reporter: Adit Ramadhani, Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah menyiapkan aturan baru mengenai pengurangan sampah oleh produsen, menyusul rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama tujuh tahun terakhir.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mempersiapkan rancangan peraturan tentang tata cara pengurangan sampah oleh produsen yang masuk masa konsultasi dan diseminasi pada Selasa (6/10).
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, dalam forum konsultasi publik atas Rancangan PerMenLH/KaBPLH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen, menjelaskan bahwa aturan itu bertujuan untuk mengurangi limbah langsung dari sumbernya.
Selain itu juga akan mengatur pengelolaan sampah pascakonsumsi, mendorong inovasi kemasan ramah lingkungan, dan mewujudkan ekonomi sirkuler di Indonesia. Aturan yang akan disusun akan memperkuat regulasi terkait Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia.
Baca Juga: Danantara: Tak Ada Rencana Setor Rp 120 T ke APBN, Keuntungan Akan Diinvestasikan
“Secara prinsip peraturan ini mewajibkan Produsen untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang berasal dari produk kemasan dan atau. Wadah yang dihasilkan mulai dari tahap desain hingga sampai pengelolaan akhir,” kata Vinda
Vinda menegaskan bahwa peraturan tersebut adalah peraturan pengganti, bukanlah revisi dari Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Penggantian peraturan ini didorong karena tingkat kepatuhan produsen pada implementasi peraturan No. 75 Tahun 20219 sangat rendah setelah tujuh tahun berlangsung,” ujar Vinda.
Adapun, produsen yang tercakup dalam peraturan yakni manufaktur, jasa akomodasi, makanan dan minuman, serta retail. Selain itu, metode daur ulang energi kini diakui sebagai opsi yang sah, berdampingan dengan daur ulang materi.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, di kesempatan yang sama juga menjelaskan pentingnya bagi produsen untuk menciptakan kemasan yang mudah terurai, kemasan yang ramah lingkungan. Pemerintah akan mengakomodasi inovasi-inovasi yang ada dan menjadikan inovasi-inovasi tersebut sebagai insentif.
Pembaruan rancangan struktural pada peraturan anyar itu antara lain; akan mengatur mekanisme kolektif pengelolaan sampah produsen, pembentukan dewan pengawas, serta sistem registrasi produsen secara nasional. Pemerintah juga menyiapkan skema iuran dengan modulasi berdasarkan tingkat kemudahan kemasan untuk didaur ulang.
Baca Juga: DPR Setujui 5 Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026-2031
Selain itu, produsen akan diwajibkan mencantumkan simbol dan label pada kemasan untuk membantu masyarakat memilah sampah. Sementara pengawasan dan penegakan hukum akan diintegrasikan dengan instrumen persetujuan lingkungan.
Sebagai patokan, pemerintah menetapkan timeline pelaksanaan peraturan. Penerbitan peraturan akan dilaksanakan pada bulan November 2026. Setelah penerbitan peraturan, kemudian dilakukan diseminasi dan sosialisasi peraturan kepada seluruh stakeholder yang ditargetkan terlaksana pada November 2026-Mei 2027.
Registrasi produsen, PRO, dan pemasangan label atau simbol pada kemasan ditargetkan pada bulan Mei–Desember 2027. Sedangkan pelaksanaan program pengurangan sampah akan dimulai pada tahun 2028.
Sampah fesyen
Rencana penyusunan regulasi pengganti Permen 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini diharapkan juga berlaku untuk industri manufaktur termasuk tekstil
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Agus Rusly, menjelaskan bahwa salah satu industri yang kini membutuhkan aturan dalam hal pengurangan sampah adalah industri tekstil.
Menurut Agus, dengan aturan yang lebih baik, produsen tekstil dan apparel serta garmen bisa bertanggung jawab untuk mengurangi sampahnya dan juga bertanggung jawab atas produk-produk yang telah mereka jual. Apalagi, produk fesyen yang dijual memakai serat sintetis seperti poliester dan nilon.
Baca Juga: BPKH Siapkan Rp 8,83 Triliun untuk Nilai Manfaat Haji 2027
“Kedua material tersebut pada dasarnya merupakan turunan plastik yang sulit terurai secara alami,” kata Agus. Limbah tekstil berbahan serat sintetis dapat membutuhkan waktu hingga 200 tahun untuk terurai ketika berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Tidak hanya sulit terurai, limbah tekstil sintetis juga berpotensi melepaskan mikroplastik ke lingkungan. Partikel tersebut dapat masuk ke ekosistem perairan dan pada akhirnya berpotensi masuk ke rantai pangan.
Menurut Agus, persoalan limbah tekstil juga tidak terlepas dari pola ekonomi linear yang masih dominan. “Harusnya limbah tekstil itu dipintal kembali menjadi benang, kemudian bisa menjadi tekstil lagi. Ekosistem industri ini yang kami harapkan,” harap Agus,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














