kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus


Minggu, 16 Agustus 2020 / 15:40 WIB
Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, bantuan subsidi gaji direncanakan akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang.

"Kita merencanakan pak presiden akan menyerahkan secara langsung, me-launching program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida, Minggu (16/8).

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar Rp 1,2 juta yakni untuk bulan September dan Oktober. Sementara, lalu subsidi gaji pada dua bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya.

Baca Juga: Jangan lupa, pendaftaran program kartu prakerja gelombang V dibuka hari ini (15/8)

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," terang Ida.

Menurut Ida, hingga saat ini sudah ada sekitar 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang sudah dilaporkan kepada  BPJS Ketenagakerjaan. 

Ida menyebut, nantinya BPJS Ketenagakerjaan pula lah yang akan melakukan validasi data.

Bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Terdapat berbagai syarat untuk penerima bantuan ini yakni warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Ida memastikan program subsidi gaji ini adalah penyempurnaan dari bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya. Berbagai bantuan tersebut seperti program keluarga harapan, program sembako, bantuan sosial tunai juga kartu prakerja. Menurut dia, program-program tersebut sudah menyasar kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk pekerja informal.

Baca Juga: Insya Allah, subsidi gaji karyawan swasta disalurkan akhir bulan Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×