Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan setiap bandar udara (bandara) untuk menginformasikan tarif angkutan udara selama periode angkutan Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.
"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam siaran pers, Kamis (6/4).
Baca Juga: KAI Siapkan 6,9 Juta Tempat Duduk Selama Periode Lebaran 2023
Kristi menuturkan penyelenggara bandara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;
2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Badan Keahlian DPR Usul Tiga UU Bidang Transportasi Masuk Prolegnas Prioritas
Pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Pengaduan tersebut akan segera kami tindak lanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.
Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Alami Penurunan Jumlah Penumpang ke Luar Negeri Tertinggi
Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya.
Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kristi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News