Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Adnan Buyung Nasution meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah bersikap independen dalam mengambil putusan. Permintaan Adnan ini terkait maraknya aksi unjuk rasa dalam sidang gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah, terkait izin Amdal pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Menurut Buyung, upaya intimidasi kelompok pendukung gugatan warga yang menggelar aksi demonstrasi massa kepada para saksi ahli dari pihak Gubernur Jawa Tengah dan Semen Indonesia serta mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial, sangat tidak mendasar. "Itu tindakan tidak berdasar hukum dan cenderung kepada obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan pabrik oleh Semen Indonesia tertanggal 7 Juni 2012. Tergugatnya adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia Tbk. Saat ini, sidang telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News