kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Seleksi pegawai kontrak pemerintah, 112 instansi siap umumkan kelulusan


Senin, 08 April 2019 / 12:29 WIB
Seleksi pegawai kontrak pemerintah, 112 instansi siap umumkan kelulusan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 314 instansi yang membuka formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari total tersebut per Senin (8/4) pukul 09.00 WIB, sebanyak 112 instansi telah siap mengumumkan kelulusan. 

"Yang masih menunggu approval BKN tinggal tiga pemerintah kabupaten (pemkab), yaitu Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan," ucap Ridwan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2019). 

"Pemkab yang sudah selesai DS (digital signature), bisa langsung mengumumkan atau klik final DS agar peserta bisa lihat hasil dengan login di web SSCASN," kata Ridwan. 

Ridwan menjelaskan, hasil penetapan kelulusan peserta diumumkan oleh panitia instansi masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 Ayat (3) dan Ayat (6). 

"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," ujar dia. 

Setelah tahap pemberkasan, instansi melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta. 

"Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi," tutur Ridwan. 

Pengumuman kelulusan ini dapat dilihat peserta pada laman instansi masing-masing atau melalui situs milik BKN, https://sscasn.bkn.go.id. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang ada. 

"Seluruh pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti situs dan media sosial instansi atau BKN," ujar Ridwan. 

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah mengumumkan akan melakukan rekrutmen PPPK dalam dua tahap, di mana tahap kedua akan dilaksanakan seusai Pemilu 2019. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah, 112 Instansi Siap Umumkan Kelulusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×