kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Seleksi pegawai kontrak pemerintah, 112 instansi siap umumkan kelulusan


Senin, 08 April 2019 / 12:29 WIB
Seleksi pegawai kontrak pemerintah, 112 instansi siap umumkan kelulusan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 314 instansi yang membuka formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari total tersebut per Senin (8/4) pukul 09.00 WIB, sebanyak 112 instansi telah siap mengumumkan kelulusan. 

"Yang masih menunggu approval BKN tinggal tiga pemerintah kabupaten (pemkab), yaitu Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan," ucap Ridwan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2019). 

"Pemkab yang sudah selesai DS (digital signature), bisa langsung mengumumkan atau klik final DS agar peserta bisa lihat hasil dengan login di web SSCASN," kata Ridwan. 

Ridwan menjelaskan, hasil penetapan kelulusan peserta diumumkan oleh panitia instansi masing-masing. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 Ayat (3) dan Ayat (6). 

"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," ujar dia. 

Setelah tahap pemberkasan, instansi melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta. 

"Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi," tutur Ridwan. 

Pengumuman kelulusan ini dapat dilihat peserta pada laman instansi masing-masing atau melalui situs milik BKN, https://sscasn.bkn.go.id. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang ada. 

"Seluruh pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti situs dan media sosial instansi atau BKN," ujar Ridwan. 

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah mengumumkan akan melakukan rekrutmen PPPK dalam dua tahap, di mana tahap kedua akan dilaksanakan seusai Pemilu 2019. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah, 112 Instansi Siap Umumkan Kelulusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×