Reporter: Rika Theo |
JAKARTA. Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan berlangsung serentak pada Sabtu (8/9) pekan depan. Ujian komptensi dasar itu akan berlangsung selama dua jam.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Nasional telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Surat tertanggal 30 Agustus itu juga menjeaskan ketentuan ujian CPNS, yaitu:
a. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB;
b. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 WITA;
c. Wilayah Waktu Indonesia Bagian Timur mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.30 WIT.
Setelah selesai, panitia/pengawas ujian harus mengumpulkan dan mengelompokkan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil ujian termasuk sisa ujian dan formulir dari peserta tes. Hasil itu dimasukkan ke dalam amplop dan disegel untuk diproses lebih lanjut.
Lalu, Panitia Pengadaan CPNS instansi selanjutnya harus secepatnya menyerahkan formulir LJK hasil ujian dengan berita acara kepada Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Nasional /Tim Pengolah Hasil Ujian (Konsorsium Perguruan Tinggi) di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat.
Situs Setkab hari ini juga menyatakan, instansi yang akan menggelar ujian kompetensi bidang/teknis dapat menjalankannya setelah ujian kompetensi dasar dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News