kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selama 2011, SBY luncurkan 87 Perpres


Minggu, 04 Maret 2012 / 10:22 WIB
Selama 2011, SBY luncurkan 87 Perpres
ILUSTRASI. Wamendag sebut hasil referendum rakyat Swiss bukan jalan bagi ekspor CPO


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Sepanjang 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meluncurkan 87 Peraturan Presiden (Perpres), 33 Keputusan Presiden (Keppres), dan 16 Instruksi Presiden (Inpres).

Dikutip dalam laman Setkab.go.id, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Publik, Sardan Marbun, menyebutkan semua aturan tersebut menjadi acuan Pemerintah dalam menyukseskan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

"Semuanya ditujukan untuk peningkatan kehidupan rakyat yang lebih aman, adil dan sejahtera," tuturnya.

Salah satunya adalah Keppres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro Rakyat. Keppres ini memuat 8 program, yaitu pembuatan rumah sangat murah, diversifikasi usaha pengembangan skema UKM-KUR, pengembangan Solar Packed untuk Nelayan (SPDN), pembangunan cold storage, angkutan umum murah, fasilitas sekolah dan Puskesmas serta fasillitas bank rakyat.

"Keppres No. 10 itu diperkuat dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutan; dan Perpres Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk," jelasnya.

Peraturan lainnya berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat adalah Perpres Nomor 27 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, yang juga diikuti dengan penyesuaian kenaikan pensiun pokok para pensiunan baik PNS, anggota TNI maupun anggota Polri.

Mengenai pemberantasan korupsi, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 01 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak.

"Melalui Inpres itu Presiden memerintahkan aparat terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus mafia pajak," jelasnya.

Selain itu untuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih gencar, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tenang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Inpres Nomor 2 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×