kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dipanggil KPK terkait suap proyek PUPR


Kamis, 15 Agustus 2019 / 11:15 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dipanggil KPK terkait suap proyek PUPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNY), Helmy Faishal Zaini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan (Helmy) diperiksa sebagai saksi tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).

Baca Juga: Masih ada waktu hingga siang ini, begini cara ikut lelang barang gratifikasi KPK

Kendati demikian, Febri tak merinci detail pemeriksaan terhadap Helmy.  Diketahui, Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group.

Ia diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Baca Juga: Bowo Sidik didakwa terima suap Rp 2,6 miliar dari marketing manager PT HTK

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Baca Juga: Inilah peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Sekjen PBNU Helmy Faishal terkait Suap Proyek PUPR",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×