Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) akan bergulir lagi. Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise. Hingga saat ini, diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Ida menyatakan, besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
“Jumlah data yang diberikan (BPJS Ketenagakerjaan) hari ini, kita memulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU. Jadi tentu data ini sangat dinamis melihat sesuai dengan ketentuan Permenaker tersebut,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7).
Baca Juga: Kemnaker: Penyaluran bantuan subsidi upah diharapkan mulai Agustus
Ida menerangkan, data 1 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data. Antara lain, nomor rekeningnya, NIK, sektornya. Serta, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.
“Saya juga ingin sampaikan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat, dan tepat sasaran,” kata Ida.
Sebagai informasi berikut persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menyebutkan, mekanisme penyaluran BSU langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bank penyalur adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN). Khusus untuk penyaluran dan bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekenig di bank-bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank himbara dan BSI. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien.
Selanjutnya: Catat! Ini syarat dan kriteria penerima subsidi gaji 2021 dari Kemenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News