Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Ilham Akbar Habibie, putra sulung Mantan Presiden BJ. Habibie sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau Dewan TIK Nasional. Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014 lalu.
Keppres tersebut merumuskan tugas Dewan TIK Nasional yakni merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten. Selain itu, Lulusan doktor dari Universitas Munich Jerman ini juga bertugas melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Kamis (30/1), Ilham Habibie juga bertugas melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat. Selain itu, Ilham juga harus memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Dalam Keppres itu disebutkan susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra. Dijelaskan pula bahwa Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Presiden, didampingi Wakil Ketua merangkap anggota dari Menko Perekonomian, Ketua Harian merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Adapun anggota Tim Pengarah terdiri dari Menkominfo, Mendikbud, Menperin, Menkes, Menkeu, Menristek, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sekretaris Kabinet.
Sementara sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ilham Habibie didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).
Adapun anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional adalah Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Sekjen Kemenkes, Sekjen Kemendag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemdikbud, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN.
Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News