kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

SBY segera menerbitkan perpres pengadaan tanah


Jumat, 27 Juli 2012 / 14:41 WIB
SBY segera menerbitkan perpres pengadaan tanah
ILUSTRASI. Suasana penjualan Ruko Aristoteles secara daring oleh?Summarecon Serpong. Rekomendasi saham SMRA setelah penjualan properti mulai pulih dan pendanaan lewat rights issue


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan, dalam waktu tidak lama lagi pemerintah bakal segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Payung hukum turunan dari Undang-Undang No.2 tahun 2012 itu untuk menjamin keberlangsungan sejumlah proyek.

"Meski Undang-Undangnya sudah ada, kita pastikan turunan Undang-Undang ini dapat lebih efektif. Saya pelajari dan dalam hitungan hari akan selesai," kata SBY di Kementerian Perindustrian, Jumat (27/7).

SBY menekankan, Perpres tentang tanah ini sangat penting lantaran memberikan perlindungan dan mendorong investasi. Sejauh ini, persoalan pertanahan menjadi penyakit di sejumlah proyek pembangunan. SBY mencontohkan, ada rencana proyek pembangunan di suatu daerah. Namun rencana pembangunan ini kemudian dimanfaatkan oleh para makelar untuk mengeruk keuntungan dari pembebasan tanah. Alhasil proyek pun jalan di tempat. "Harapan kita dengan Perpres baru ini, masalah tersebut bisa kita cegah," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan pelaksana UU UU No.2 tahun 2012 Pengadaan Tanah ini paling ditunggu-tunggu. Pasalnya, melalui Perpres ini, sejumlah proyek infrastuktur dapat segera berjalan tanpa terkendala persoalan pembebasan lahan.

Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan.

Kelak, kepala daerah akan banyak berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembebasan lahan. Setiap pihak yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengajukan permohonan ke kepala daerah setempat.

Nantinya, kepala daerah yang akan membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Nah, setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam proses pelaksanaan hingga proses pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×