kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

SBY diminta evaluasi mekanisme aturan di Polri


Selasa, 14 Januari 2014 / 12:46 WIB
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Adanya beberapa aturan di tubuh Polri, salah satunya peraturan yang dikeluarkan Kapolri seluruhnya sudah sangat baik. Namun belakangan banyak yang menilai  aturan-aturan itu seringkali digunakan untuk merekayasa kasus.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai saat ini, semua aturan yang ada di Kepolisian, seperti cara penangkapan dan penyidikan seringkali tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan.

"Kami curiga aturan-aturan yang sudah ada dan sangat baik itu tidak diimplemntasikan di lapangan. Serta sejauhmana monitoringnya juga tidak jelas," ungkap Yati Andriyani, Kadiv Advokasi dan HAM, Kontras, di Jakarta, Selasa (14/1/2013).

Untuk itu, diutarakan Yati, pihak Kontras meminta Presiden SBY, DPR RI dan institusi penegak hukum lainnya serius memeriksa aturan, kapasitas individual penegak hukum dan mekanisme koreksi yang berpotensi menjadi rekayasa kasus.

Kemudian sebagai fungsi pengawasan dan kontrol, Yati juga mendesak DPR RI memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan Kompolnas.

"Khususnya pengawasan dalam persoalan rekayasa kasus dan kriminalisasi yang selama ini terjadi," ucapnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×