Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Adanya beberapa aturan di tubuh Polri, salah satunya peraturan yang dikeluarkan Kapolri seluruhnya sudah sangat baik. Namun belakangan banyak yang menilai aturan-aturan itu seringkali digunakan untuk merekayasa kasus.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai saat ini, semua aturan yang ada di Kepolisian, seperti cara penangkapan dan penyidikan seringkali tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Kami curiga aturan-aturan yang sudah ada dan sangat baik itu tidak diimplemntasikan di lapangan. Serta sejauhmana monitoringnya juga tidak jelas," ungkap Yati Andriyani, Kadiv Advokasi dan HAM, Kontras, di Jakarta, Selasa (14/1/2013).
Untuk itu, diutarakan Yati, pihak Kontras meminta Presiden SBY, DPR RI dan institusi penegak hukum lainnya serius memeriksa aturan, kapasitas individual penegak hukum dan mekanisme koreksi yang berpotensi menjadi rekayasa kasus.
Kemudian sebagai fungsi pengawasan dan kontrol, Yati juga mendesak DPR RI memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan Kompolnas.
"Khususnya pengawasan dalam persoalan rekayasa kasus dan kriminalisasi yang selama ini terjadi," ucapnya. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News