kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022


Rabu, 06 April 2022 / 00:10 WIB
Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. 

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru pertama yakni syarat Naik KA Jarak Jauh diantaranya vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, serta Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara

Adapun bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (5/4). 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga  telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi guna memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” tutupnya. 

Baca Juga: Pelanggan Terus Meningkat, KAI Tingkatkan Pelayanan Stasiun Cikarang

Sebagai tambahan, KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. 

Adapun KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×