kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Saksi Toba Surimi: Perjanjian Harus Berlandaskan Itikad Baik


Kamis, 25 Juni 2009 / 17:34 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masih ingat gugatan derivatif yang dilayangkan PT Toba Surimi Industries terhadap The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)? Pada hari ini (25/6), gugatan ini kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari perusahaan eksportir ikan laut di Medan, Sumatera Utara ini mengetengahkan masalah pembatalan janji yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pihak yang dirugikan.

Suharnoto, Saksi ahli Hukum Perjanjian yang dihadirkan Toba Surimi mengungkapkan , berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, perjanjian yang mengikat adalah perjanjian yang sah. "Perjanjian yang sah harus mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata," ujar Suhartono.

Suhartono mengatakan, ada empat poin yang harus dicermati untuk sahnya sebuah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang dibolehkan.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Toba Surimi, Taufik Arizar menuntut HSBC membatalkan perjanjian transaksi derivatif dan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,59 miliar. Taufik menilai, dalam perjanjian yang dibuat antar keduanya, tidak ada itikad baik dari HSBC. "Tergugat menyembunyikan keadaan sesungguhnya tentang perekonomian di dunia," kata Taufik.

Taufik bilang, sebagai perusahaan yang bergerak di Amerika Serikat, HSBC harusnya mengetahui resesi global yang bisa menyebabkan nilai tukar rupiah anjlok. "HSBC malah menawarkan transaksi yang sangat terpengaruh dengan nilai tukar mata uang," kata Taufik. Selain membatalkan perjanjian, Toba juga menuntut agar pengadilan membatalkan pemblokiran rekening.

Kasus ini bermula ketika Toba Surimi mengganti fasilitas lindung nilai (hedging) melalui HSBC dengan instrumen lain pada Juli 2008. Nama produk tersebut adalah structured forward.

Belakangan, Toba Surimi merasa ada yang tidak beres dengan perjanjian itu karena tagihan HSBC semakin memberatkan. Toba Surimi akhirnya tak sanggup melunasi tagihan dalam transaksi yang dilakukan dalam perjanjian itu.

HSBC pun memblokir rekening Toba Surimi senilai US$ 542.607. Pemblokiran rekening ini membuat Toba Surimi marah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Kuasa hukum HSBC dari Kantor pengacara Hadiwinata & Partners tidak mau berkomentar terkait kasus ini. “Kita lihat saja nanti di persidangan selanjutnya," ujar Kuasa Hukum tersebut. Sidang akan dilanjutkan tanggal 30 Juni dengan agenda saksi dari Toba Surimi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×