Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan tiga saksi ahli.
Dua saksi ahli tersebut adalah dosen Universitas Padjajaran Bernard Arif Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. Keduanya telah disumpah di bawah kitab suci sebelum memberikan keterangan.
Kuasa hukum KPK meminta hakim untuk mengorek keterangan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan Bernard Arif Sidharta. Tim KPK memulai pertanyaannya kepada Zainal soal pendapatnya terkait lembaga independen.
Selain menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum KPK juga akan menghadirkan saksi fakta dan bukti berupa dokumen. Namun, kuasa hukum meminta hakim memeriksa saksi ahli terlebih dahulu karena pertimbangan aktivitas saksi yang padat.
Belum diketahui berapa jumlah saksi fakta yang dihadirkan KPK.
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menyatakan optimistis keterangan yang akan disampaikan para saksi ahli akan menguatkan posisi KPK pada persidangan ini.
"Mereka akan menguatkan dalil kami," ujar Catharina, Kamis (12/2) kemarin.
Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) yang akan datang. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News