kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Saksi Ahli Kuatkan Sangkaan Korupsi PTBA


Senin, 28 Juni 2010 / 10:00 WIB
Saksi Ahli Kuatkan Sangkaan Korupsi PTBA


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kontrak bongkar muat batubara dengan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) terus bergerak maju. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan pendalaman dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat sangkaan mereka. Kejagung menyakini, ada kerugian negara dalam kontrak bongkar muat batubara tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menegaskan, mengacu pada keterangan saksi ahli, PTBA sebenarnay tidak perlu menyewa floating crane tersebut. "Karena dengan menggunakan peralatan yang ada, kegiatan PTBA tidak akan terganggu," tegas Amari, akhir pekan lalu.

Menurut Amari, keterangan sejumlah saksi ahli tersebut semakin menguatkan penyidikan atas kasus itu. Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa saksi ahli yang dipakai Kejagung. "Yang pasti, keterangan mereka menguatkan penyidikan," ujarnya.

Amari menjelaskan, dari hasil penyidikannya Kejagung menemukan bahwa ide untuk menyewa alat floating crane tersebut muncul setelah ada pertemuan antara salah satu direktur PTBA, yang sudah menjadi tersangka, dengan rekannya seorang pengusaha dari Kalimantan. "Karena kawannya itu terlilit masalah keuangan, dan harus segera memenuhi kewajibannya, salah satu direktur itu menawarkan diri untuk menyewa floating crane milik rekannya tersebut," ungkap dia.

Soal kerugian negara, prinsip Kejagung sederhana saja. Amari bilang, karena PTBA adalah BUMN. "Uang untuk menyewa itu termasuk uang negara," tegasnya.

Kuasa Hukum PTBA Sutito menyatakan, tidak ada pelanggaran prosedur kerja maupun kerugian negara dalam pengadaan kontrak bongkar muat batubara itu.

Corporate Secretary PTBA Ahmad Sudarto menambahkan, perusahaannya hanya memiliki satu shiploader untuk bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Lampung. Artinya, setiap kapal harus bergantian masuk saat ingin melakukan aktivitas pemuatan batubara. Padahal, PTBA harus meningkatkan kapasitas bongkar muat.

PTBA sudah merencanakan menambah shiploader, tapi baru bisa terealisasi pada 2012. Sambil menunggu, PTBA memutuskan untuk membuka tender kontrak bongkar muat batubara dengan floating crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×