kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sah! Pemerintah mengakui Partai Gelora yang didirkan Anis Matta dan Fahri Hamzah cs


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:21 WIB
Sah! Pemerintah mengakui Partai Gelora yang didirkan Anis Matta dan Fahri Hamzah cs
ILUSTRASI. Kementerian Hukum dan HAM resmi mengakui Partai Gelora sebagai badan hukum Selasa, 2 Juni 2020.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Mantan pentolan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memiliki perahu baru untuk berpolitik bernama Partai Gelora.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mengesahkan partai baru bernama Parta Gelora sebagai badan hukum di Indonesia.

Partai ini dinahkodai oleh Anis Matta yang juga mantan Ketua Partai PKS.

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan Ketua Umum, Waketum, Sekjen dan Bendahara Partai Gelora Indonesia.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan Ketua Umum, Waketum, Sekjen dan Bendahara Partai Gelora Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik. Selamat pada pengurus Partai Gelora di seluruh Indonesia. Semoga Partai Gelora Indonesia dapat semakin menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa Indonesia, di bawah panji-panji Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Secara resmi saya serahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia pada Dirjen AHU untuk selanjutnya disampaikan pada Partai Gelora Indonesia. #YasonnaHLaoly #KumhamPasti

A post shared by Yasonna H. Laoly (@yasonna.laoly) on

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

"Selamat pada pengurus Partai Gelora di seluruh Indonesia. Semoga Partai Gelora Indonesia dapat semakin menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa Indonesia, di bawah panji-panji Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melalui akun instagramnya Selasa (2 Juni 2020).

Secara resmi Yasonna serahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia pada Dirjen AHU untuk selanjutnya disampaikan pada Partai Gelora Indonesia.

Menurut penelusuran KONTAN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia disingkat Partai Gelora Indonesia adalah partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 28 Oktober 2019.

Partai ini didirikan oleh sekitar 99 orang yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Anis Matta melalui akun instagramnya juga mengkonfirmasi hal ini. "Mohon doa dan dukungan. Mulai hari ini Partai Gelora hadir untuk berkolaborasi mewujudkan Indonesia sebagai kekuatan ke-5 dunia," katanya.

Adapun baberapa tokoh yang menjadi penggagas partai ini adalah mantan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera, seperti Anis Matta, Fahri Hamzah, Mahfudz Siddiq, Rofi Munawar, dan Achmad Rilyadi.

  • Ketua Umum: Anis Matta
  • Wakil Ketua Umum: Fahri Hamzah
  • Sekretaris Jenderal: Mahfudz Siddiq
  • Bendahara Umum: Achmad Rilyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×