kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saat Menperin Agus Gumiwang curhat dituduh sebagai pembunuh massal...


Rabu, 05 Agustus 2020 / 04:15 WIB
Saat Menperin Agus Gumiwang curhat dituduh sebagai pembunuh massal...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengaku kerap mendapatkan kritikan dari masyarakat terkait kebijakannya yang mengizinkan pelaku industri tetap beroperasi melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah pandemi Covid-19. 

Agis bercerita, kritikan-kritikan tersebut diterima langsung melalui WhatsApp (WA) pribadi Agus. Bahkan, Agus mengaku sempat dituding sebagai pembunuh massal, akibat masih memberikan izin kepada industri untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19. 

"Sejak awal Covid masuk kebijakan ini diambil, saya dapat kritikan bertubi-tubi masuk WA saya. (Katanya) Kemenperin pembunuh massal, membiarkan pabrik tetap beroperasi," ujar Agus dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (4/8/2020). 

Baca Juga: Perlahan naik, Menperin yakin indeks manufaktur Indonesia bisa ke level 50

Padahal menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan agar perekonomian nasional tidak terpuruk lebih dalam lagi akibat pandemi Covid-19. Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial itu menegaskan, pihaknya mengizinkan pelaku industri untuk tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenperin Nomor 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Nantinya, perusahaan harus memberikan laporan melalui portal SINAS dengan menggunakan akun masing-masing. 

Baca Juga: Kemenperin: Aktivitas industri manufaktur meningkat pada Juli di level 46,9 poin

Apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. "Apakah ada pegawai buruh yang terpapar dan bagaimana menangani dalam SE sebelumnya kami tetapkan SOP dalam tangani jika diperusahaan ditemukan kasus," ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhat Menperin Dituduh sebagai Pembunuh Massal..."
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×