Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Draf ini rencananya dibawa ke DPR pada Oktober 2016 untuk dibahas oleh Komisi I.
Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, R Niken Widiastuti mengatakan, meskipun draf itu sudah rampung disusun namun masih ada beberapa poin krusial yang masih perlu dibahas. "Target kita bulan oktober diajukan ke DPR tapi kita masih ada beberapa hal yang belum putus," ujar Niken kepada KONTAN, Senin (1/8).
Poin krusial pertama, terkait dengan klasifikasi data pribadi. Itu dibagi menjadi dua, yaitu data pribadi yang spesifik dan data pribadai yang tidak spesifik.
Kedua, tentang pemberian sanksi kepada orang atau instansi yang menyalahgunakan data pribadi tersebut. Poin yang masih dilakukan pendalaman, itu diantaranya mana yang termasuk dalam pelanggaran dengan sanksi ringan sedang dan berat. "Sanksinya ada administratif, pidana bagi yang memanfaatkan untuk tindak kejahatan,' ungkapnya.
Dia juga mencontohkan, perusahaan telepon seluler yang menggunakan data pribadi pelanggannya untuk kepentingan komersil seperti saat ini yang banyak dilakukan atau untuk kepentingan lainnya, itu nantinya akan diberikan sanksi. "Kita masih mengkaji sanksinya seperti apa," ungkapnya.
Ketiga, menyangkut lembaga yang akan menerima pengaduan. Niken mengaku hingga saat ini masih ada tiga opsi yaitu diberikan kepada Komisi Informasi Pusat, Membuat lembaga sendiri atau menyesuaian dengan bentuk aduannya. "Kalau aduannya pidana itu bisa langsung ke polisi," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengaku belum tahu isi dari undang-undang tersebut. Sebab, draf Undang-undangnya masih belum sampai ke DPR. Maka dari itu, dia masih belum bisa berkomentar banyak. "Intinya kita masih menunggu, karena masih dibahas di Kementerian," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News