kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rp 111 miliar dana Elnusa sudah ludes


Rabu, 18 Mei 2011 / 22:32 WIB
Rp 111 miliar dana Elnusa sudah ludes
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (28/7) tembus ke posisi Rp1,022 juta per gram atau naik Rp25 ribu dibanding hari sebelumnya. ANTARA


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkapkan aliran dana sebesar Rp 55,4 miliar yang berasal dari pembobolan rekening PT Elnusa Tbk (ELSA), telah lenyap. Pasalnya, dana tersebut telah dialokasikan para tersangka ke sejumlah perusahaan investasi berjangka, yang secara terus-menerus melakukan transaksi fluktuatif. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar kepada KONTAN melalui sambungan telepon pada Rabu (18/5).

Menurut penuturan Baharudin, dari sekitar 80% atau setara dengan Rp 87 miliar, dari total Rp111 miliar telah raib tanpa jejak. Dari Rp 87 miliar, sebanyak Rp 55,4 miliar digunakan sebagai modal investasi di lima perusahaan berjangka. Sisanya, senilai Rp 24 miliar dibagikan kepada para tersangka kasus pencucian uang ini. Dana yang dibagikan kepada para tersangka, telah disita oleh pihak Kepolisian , karena sudah berubah wujud menjadi kendaraan mewah roda empat, rumah, tanah, ruko serta uang tunai. "Makanya kita lakukan penyitaan, karena barang-barang tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan," ujarnya.

Lebih lanjut Baharudin menambahkan bahwa pihaknya pada Selasa (17/5) juga telah menyita uang sejumlah Rp 110 juta dari tangan tersangka Itman Harry Basuki. Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik dari salah satu bank swasta dan saat ini menjadi barang bukti yang disimpan oleh Polisi. "Kita sita uang Rp110 juta milik IHB dari salah satu bank swasta kemarin," imbuhnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Elnusa akhirnya mendaftarkan gugatan perdata terhadap Bank Mega (MEGA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH), dengan nomor perkara 284/2011/Pdtg/PnJakSel. Keterangan ini diungkapkan oleh Benny Nurhadi, Kuasa Hukum Elnusa kepada sejumlah media melalui sambungan telepon.

Dalam gugatan ini, Elnusa menilai Bank Mega telah melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, mengenai perbuatan melawan hukum. "Kita menganggap uang itu masih ada dan masih tersimpan di Bank Mega. Pencairan dana yang diklaim Bank Mega memenuhi ketentuan perbankan yang sah atau sesuai ketentuan prosedur, itu klaim mereka" ujarnya ketika dihubungi rekan media melalui sambungan sore tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×