kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rincian catatan waktu agar bisa saksikan gerhana matahari di 25 daerah


Kamis, 26 Desember 2019 / 08:54 WIB
Rincian catatan waktu agar bisa saksikan gerhana matahari di 25 daerah
ILUSTRASI. Gerhana matahari total. REUTERS/Rodrigo Garrido TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena gerhana matahari cincin (GMC) akan bisa disaksikan di 25 wilayah di Indonesia pada hari ini, Kamis (26/12/2019). Selain itu, beberapa daerah lainnya bisa menyaksikan gerhana matahari sebagian. Gerhana matahari cincin terjadi ketika matahari, bulan, dan bumi tepat segaris.

Saat itu, piringan bulan yang teramati dari bumi lebih kecil dibandingkan piringan matahari. Ketika terjadi puncak gerhana, matahari akan tampak seperti cincin, yakni gelap di bagian tengahnya dan terang di bagian pinggirnya.

Catat, berikut waktu terjadinya gerhana matahari 2019 yang bisa diamati di beberapa daerah di Indonesia!

Baca Juga: Ini cara aman melihat gerhana matahari cincin yang akan terjadi lusa

Gerhana matahari cincin Fenomen gerhana matahari cincin di Indonesia diawali berupa gerhana matahari sebagian, diprediksi akan dimulai pukul 12.15 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 12.17 WIB, akan memasuki fase puncak. Waktu puncak ini dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengamati fenomena GMC.

Fenomena gerhana matahari cincin akan berakhir di Indonesia pada pukul 12.19 WIB. Adapun, daftar wilayah yang bisa menyaksikan gerhana berdasarkan rilis BMKG, ada 25 kabupaten/kota, yaitu:

* Sinabang
* Singkil
* Sibolga
* Pandan
* Tarutung
* Padang Sidempuan
* Sipirok
* Gunung Tua




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×