kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ribuan iPhone Terancam Diblokir, Ini Cara Registrasi IMEI iPhone Agar Tidak Diblokir


Senin, 31 Juli 2023 / 15:47 WIB
Ribuan iPhone Terancam Diblokir, Ini Cara Registrasi IMEI iPhone Agar Tidak Diblokir
ILUSTRASI. Ribuan iPhone Terancam Diblokir, Ini Cara Registrasi IMEI iPhone Agar Tidak Diblokir


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Registrasi IMEI iPhone- Simak cara registrasi IMEI iPhone. Ribuan IMEI iPhone akan diblokir atau dinonaktifkan karena ilegal.

Diberitakan Kompas.com, sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur. Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler. Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Gara-Gara IMEI, 176.000 iPhone Bakal Diblokir

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. "Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini. Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Cara registrasi IMEI iPhone

Cara registrasi IMEI iPhone ada beberapa cara. Dilansir dari website Sonora.id, berikut cara registrasi IMEI iPhone yang bisa Anda lakukan agar tidak diblokir.

1. Cara registrasi IMEI iPhone di Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.htmlatau https://ecd.beacukai.go.id/.

Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.

Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.

Biaya yang diperlukan untuk registrasi IMEI

Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Berikut simulasi penghitungannya:

Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.

Nilai barang: 1.299 dollar AS

Pembebasan: 500 dollar AS

Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS

Kurs: Rp 14.000 per dollar AS

  •     Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
  •     Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
  •     Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
  •     PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.

Jika harga barang di bawah 500 dollar AS

Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.

2. Cara registrasi IMEI iPhone melalui operator seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Cara pendaftarannya, yakni:

  •     Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  •     Isi formulir registrasi IMEI
  •     Dapatkan QR Code dan kode registrasi
  •     Bawa koper ke petugas inspeksi
  •     Scan QR Code kepada petugas
  •     Tunggu persetujuan dari petugas resmi
  •     Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

3. Cara registrasi IMEI iPhone di Kemenperin

Registrasi IMEI iPhone melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.

Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI.

Itulah cara registrasi IMEI iPhone. Pastikan IMEI iPhone Anda telah terdaftar / diregistrasi agar tidak diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×