kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Migas tak jelas, pengamat tekankan pentingnya konsistensi pemeritah


Kamis, 19 November 2020 / 16:43 WIB
Revisi UU Migas tak jelas, pengamat tekankan pentingnya konsistensi pemeritah
ILUSTRASI. Produksi migas Indonesia


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melakukan revisi Undang-Undang (RUU) Migas belum menemui titik cerah terlebih pasca eevisi UU Migas tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Sayangnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja sektor ESDM justru tidak memuat penjelasan lanjutan soal klaster migas. RUU Migas diharapkan bisa menjadi solusi atas kondisi saat ini.

"Jika tidak ada pengaturan lanjutan justru ketentuan saat ini berpotensi menjadi komplikasi," ujar Komaidi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/11).

Baca Juga: Kenapa RUU Migas tak masuk prolegnas prioritas di tahun depan? Ini kata parlemen

Dia mengungkapkan, perlu ada konsistensi pemerintah khususnya terkait perubahan kontrak menjadi perizinan berusaha. Menurutnya, akan sulit menjaring investor jika kebijakan pemerintah tidak konsisten.

Praktisi Hulu Migas Tumbur Parlindungan mengungkapkan selain perizinan berusaha, kepastian hukum SKK Migas termasuk poin penting yang harus diperhatikan.

"Kalau untuk menarik investor, kita bersaing dengan negara lain jadi harus komprehensif dibenahi. Setelah itu pun investor (biasanya) masih melihat lagi konsistensi aturan," kata Tumbur kepada Kontan.co.id, Kamsi (19/11).

Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga kesucian kontrak migas. Jika sukses menarik investor, bukan tidak mungkin target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph) bisa tercapai.

"Dulu kita bisa produksi 1,6 juta bph tanpa pakai roadmap. Harus sikap jelas, kalau hanya sementara (regulasi) tidak ada kepastian hukumnya," pungkas Tumbur.

Selanjutnya: UU Migas akan direvisi, SKK Migas berharap ada kepastian status hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×