kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Revisi beleid TKI mengecewakan


Selasa, 14 Agustus 2012 / 07:22 WIB
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Tawaran Pinjaman Online Marak


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Migrant Care menilai, draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri tidak banyak berubah dari undang-undang sebelumnya.

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care kecewa terhadap draf revisi calon beleid tersebut, padahalpenyusunannya menghabiskan waktu tiga tahun. "Hasilnya tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," katanya kepada KONTAN, kemarin.

Menurutnya, DPR tidak serius memperjuangkan perlindungan TKI, karena terbukti dengan lahirnya draf RUU yang tidak menjawab masalah. "Tidak ada yang signifikan. Mereka minta pendapat kami hanya formalitas," ungkap Anis.

Ia bilang, setidaknya ada 18 poin yang tidak sesuai, antara lain paradigma perlindungan, keadilan jender, jaminan hak-hak buruh migran, pengawasan, perlindungan dan bantuan hukum serta asuransi. Migrant Care akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah agar masukan mereka bisa diakomodasi dalam undang-undang yang baru.

Draf final RUU ini, sudah diterima enam kementerian antara lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×