Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Migrant Care menilai, draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri tidak banyak berubah dari undang-undang sebelumnya.
Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care kecewa terhadap draf revisi calon beleid tersebut, padahalpenyusunannya menghabiskan waktu tiga tahun. "Hasilnya tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," katanya kepada KONTAN, kemarin.
Menurutnya, DPR tidak serius memperjuangkan perlindungan TKI, karena terbukti dengan lahirnya draf RUU yang tidak menjawab masalah. "Tidak ada yang signifikan. Mereka minta pendapat kami hanya formalitas," ungkap Anis.
Ia bilang, setidaknya ada 18 poin yang tidak sesuai, antara lain paradigma perlindungan, keadilan jender, jaminan hak-hak buruh migran, pengawasan, perlindungan dan bantuan hukum serta asuransi. Migrant Care akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah agar masukan mereka bisa diakomodasi dalam undang-undang yang baru.
Draf final RUU ini, sudah diterima enam kementerian antara lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News