Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel SMS (pesan singkat), mengharuskan 9 provider telekomunikasi untuk membayar kerugian senilai Rp 77 miliar. PT Excelkomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Tbk, PT Bakrie Telecom, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk diputuskan bersalah.
PT Excelkomindo Pratama Tbk atau PT XL Axiata Tbk (EXCL) diputuskan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk didenda Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom sebesar Rp 4 miliar, PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar dan PT Telekomunikasi Seluler dihukum Rp 25 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Dini Siswarini, Presiden Direktur PT XL Axiata (EXCL) mengaku belum menentukan langkah yang akan diambil. Pasalnya, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan salinan dari putusan MA terkait hal itu. Yang jelas, EXCL masih harus mempelajari keptusan tersebut.
"Kami belum terima salinan putusan MA-nya, jadi kita nanti lihat dulu dan pelajari," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/3).
Turina Farouk, VP Corporate Communication Manager EXCL mengatakan bahwa sebagai perusahaan telekomunikasi yang highly regulated, EXCL tentu akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah teknis. Artinya, saat ini EXCL belum bisa menentukan sikap apakah berkeberatan atau tidak terhadap putusan MA tersebut, sebab salinan putusannya belum sampai kepada pihaknya hingga saat ini.
"EXCL sebagai Telecommunication company yang highly regulated tentu akan patuh terhadap aturan yang dijalankan, itu yang kami kedepankan sampai sekarang. Soal putusan MA karena kami belum terima salinannya maka belum bisa menentukan sikap resmi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News