kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rencana aksi pembangunan perikanan ditetapkan


Minggu, 05 Maret 2017 / 21:56 WIB
Rencana aksi pembangunan perikanan ditetapkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 lalu tersebut, rencana aksi pengembangan industri perikanan nansional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi tersebut pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.

Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, dalam lampiran perpres tersebut mereka diberi tanggung jawab dalam melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan. Untuk Kementerian Perhubungan, mereka diperintahkan untuk menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.

Rencana aksi tersebut dibuat sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga untuk merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi rencana pembangunan industri perikanan nasional.

Panggah Susanto, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut penerbitan Inpres No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Perikanan Nasional. "Itu penajaman," katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Presiden Jokowi pada pertengahan 2016 lalu menerbbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Melalui inpres tersebut dia memerintahkan kementeriannya, seperti; Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan untuk mencari langkah agar pengembangan industri perikanan nasional cepat terwujud.

Namun kata Panggah, percepatan pengembangan industri perikanan nasional paska terbitnya inpres tersebut belum sepenuhnya lancar. Salah satunya, peningkatan kapasitas penggunaan yang terganjal oleh pasokan bahan baku yang kurang akibat kebijakan larangan total penggunaan cantrang dan bongkar muat di tengah laut. "Itu yang sekarang belum ada titik temu, saya harap dengan adanya penajaman dengan perpres ini memberi solusi," katanya.

Sependapat dengan Panggah, Yugi Prayanto, Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan juga berharap dengan kebijakan itu, percepatan pengembangan industri perikanan nasional segera mendapat titik temu. "Walau agak sedikit kecewa kenapa sampai ada aturan lanjutan agar industri perikanan bisa dipercepat, kami selalu optimis ada niat baik pemerintah untuk memperbaiki semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×