Reporter: Adi Wikanto, Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah deposito di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan nilai simpanan Rp 5 miliar dan PT Bank Mega Tbk sebesar Rp 375 juta.
Deposan BNI adalah Dadang Setiawan, karyawan PT Gardareka Indonusa. Kasus ini bermula saat ia menaruh dana Rp 5 miliar berbentuk cek di BNI Cabang Cikini, Jakarta Pusat 5 Februari 2014. Penerima setoran adalah Kepala kantor kas tersebut, Doddy Amir. Uang yang tersimpan di rekening deposito ini untuk memenuhi kerjasama dengan PT Waru Teknik dan Global Intisawit yang akan memulai bisnis kelapa sawit.
Lalu pada 21 Maret, saat Dadang mau mencairkan depositonya, ternyata rekening tersebut sudah kosong. "Info dari teller, saudara Dody telah mencairkan deposito itu," kata kuasa hukum Dadang, Achmar Dasquari, akhir pekan lalu kepada KONTAN.
Dadang mengaku sudah meminta penjelasan kepada BNI Cikini, tapi malah diping-pong. "Disuruh ke BNI Senayan karena Doddy pindah ke Senayan. Tapi setelah ke Senayan, malah disuruh lapor ke BNI Pusat," jelas Achmar.
Bersama kuasa hukumnya, Dadang lantas melayangkan somasi ke Direktur Utama BNI, Gatot Suwondo. Somasi tersebut sudah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada 23 Mei dan 30 Mei, tapi belum ada jawaban. Jumat (6/7) lalu, mereka juga mengadukan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bank.
Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Korporasi BNI bilang, sudah menonaktifkan Doddy. BNI juga melaporkan internal BNI dan pihak eksternal terkait kasus ini. Namun ia merahasiakan identitas terlapornya. "Dana nasabah aman, tapi tunggu hasil penyidikan polisi," kata Tribuana.
Sedangkan di Bank Mega, nasib sial menimpa nasabah bernama Putri Odelia Ong yang membuka deposito sejak 16 September 1998. Mengacu surat pembaca ke KONTAN yang dikirim pengacara Putri, Silas Dutu dan Alex Damanik, rekening deposito Putri sudah hilang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak bank dan ke OJK sebagai otoritas.
Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, bilang, perusahaan akan memproses pengaduan nasabah, syaratnya dengan menyertakan surat pernyataan tidak pernah mencairkan deposito itu. Namun, sampai saat ini Putri belum membuat surat pernyataan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News