Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi bunga kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan plafon kredit pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar.
Berdasarkan paparan melalui media sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian subsidi bunga KUR dan Non KUR ini ditujukan untuk melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi UMKM di tengah pandemi.
Baca Juga: BNI dukung Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro
Adapun percepatan penyaluran juga dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meringankan beban pelaku usaha yang terdampak.
Data DJPB juga memaparkan realisasi penyaluran subsidi bunga KUR dan Non KUR sampai dengan 18 Agustus 2020. Realisasi KUR telah disalurkan sebesar Rp 998,7 miliar melalui 14 lembaga penyaluran. Lembaga itu meliputi BRI, Mandiri, BNI, BPD Bali, BTN, BCA, Bank Nobu dan sebagainya.
Sedangkan, realisasi penyaluran subsidi bunga non KUR mencapai Rp 653,66 miliar. Realisasi ini sudah diberikan ke 2,5 juta debitur atau UMKM. Realisasi ini disalurkan melalui empat lembaga penyaluran seperti Bank Swasta Nasional, 2BPR dan 1 BPRS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News