kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi Insentif Tambahan Bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Capai Rp 15,8 M


Rabu, 22 Juni 2022 / 15:57 WIB
Realisasi Insentif Tambahan Bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE Capai Rp 15,8 M
ILUSTRASI. Fasilitas Kawasan Berikat


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi insentif tambahan bagi pengusaha kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk penanganan Covid-19 telah mencapai Rp 15,8 miliar per 13 Mei 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan, insentif tambahan tersebut diberikan guna untuk mendukung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE agar tetap dapat berproduksi meskipun ada pandemi Covid-19.

Terlebih lagi kawasan berikat yang sudah terdiri 1.392 perusahaan telah berkontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 40%. Sehingga di masa pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong perusahaan tersebut agar tetap survive di masa pandemi Covid-19.

"Maka kita jaga. Ibarat mobil, kita jaga mobilnya jangan sampai dia berhenti. Kalau mobilnya berhenti dorongnya susah, makanya bagaimana dia tetap berjalan," ujar Untung kepada awak media dalam acara media briefing, Jumat (17/6) kemarin.

Baca Juga: Insentif Tambahan Bagi Pengusaha Kawasan Berikat dan KITE akan Dicabut Bulan Depan

Untung mengatakan, pemberian insentif tambahan tersebut pada intinya adalah bagaimana agar perusahaan tersebut dapat mengimpor bahan baku dengan mendapatkan penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Ketika masa pandemi tersebut bagaimana agar mobil atau kawasan berikat tadi operasionalnya tidak berhenti, maka kita berikan insentif tambahan," jelasnya.

Adapun realisasi insentif tersebut terdiri insentif alat kesehatan (alkes) kawasan berikat yang telah dimanfaatkan oleh 80 perusahaan kawasan berikat. Sementara nilai devisa insentif tercatat Rp 41,25 miliar dan nilai insentif bea masuk (BM) dan PDRI sebesar Rp 9,31 miliar.

Selain itu, ada juga insentif bagi pengusaha KITE berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimaksudkan oleh perusahaan KITE pembebasan atau perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi perusahaan KITE Pembebasan atau perusahaan KITE IKM.

Pada insentif pemasukan bahan baku lokal ke KITE telah dimanfaatkan sebanyak 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh 6 Wajib Pajak (WP) dengan nilai insentif PPN sebesar Rp 3,70 miliar.

Baca Juga: Pembayaran Dimulai Besok (23/6), Ini Rincian Tunjangan & Gaji Ke-13 PNS

Sementara pada penyerahan hasil produksi ke kawasan berikat telah dimanfaatkan oleh 3 WP dengan 64 dokumen BC 2.4 dan realisasi nilai penyerahan sebesar Rp 15,66 miliar dengan insentif bea masuk dan PPN sebesar Rp 2,87 miliar.

"Ketika mereka menghadapi Covid-19 adalah bagaimana agar bisa angkanya tetap di sekitar 40% (mempertahankan ekspor)," pungkas Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×