kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rapor merah Kejaksaan Agung dalam setahun


Minggu, 25 Oktober 2015 / 19:15 WIB
Rapor merah Kejaksaan Agung dalam setahun


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Prestasi penanganan kasus Kejaksaan Agung nol besar selama setahun terakhir. Lembaga penegak hukum yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu dinilai belum berprestasi dalam perannya sebagai penegak hukum dan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi. 

Berdasarkan rekap dari Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Kejagung tidak pernah melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM. T

idak hanya itu, HM Prasetyo selaku Jaksa Agung dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi alias proses penyelesaian di luar hukum.

Haris Azhar Koordinator Kontras mengatakan, Jaksa Agung tidak memberikan kontribusi pada penegakan hukum. "Jaksa Agung tidak mempunyai kemampuan," katanya pada konpres, Minggu (25/10).

Indonesia Coruptions Wacth (ICW) pun beranggapan sama. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi aset putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu contohnya adalah eksekusi aset Yayasan Supersemar yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

"Total asel yang harus dieksekusi sekitar Rp 13 triliun. Ini buktinya Kejaksaan belum maksimal dalam pengembalian uang negara," tegas Lola Ester Peneliti ICW.

Selain itu, Kejaksaan juga tidak melakukan keterbukaan dalam rotasi jabatan yang telah dilakukan. Diketahui bila, anak Jaksa Agung Bayu Adi Nugroho telah menempati posisi koordinator Kejaksaan Tinggi DKI padahal belum diketahui latar belakang dan kemampuannya.

Melihat rapor merah yang ditorehkan oleh Kejaksaan Agung ini, Haris Azhar menyarankan pemerintah mengganti Jaksa Agung lantaran, Hariz mengganggap sosok HM Prasetya tidak akan bisa menyelesaikan urusan hukum dalam empat tahun kedepan.

Nantinya protes keras ini nantinya bakal disampaikan ke Presiden melakui kepala staf kepresidenan.

"Tentunya nanti pemilihan jaksa agung harus terbuka tidak berhubungan dengan partai politik," jelasnya. Tidak hanya itu, diharapkan seleksi Jaksa Agung nantinya juga melibatkan banyak pihak seperti masyarakat sipil, PPATK, KPK, OMBUSMAND, dan lainnya untuk mengetahui rekam jejaknya.

Selain mencermati rapor merah, Haris Azhar juga melihat kinerja Kementrian Hukum dan Ham juga tidak terlalu bagus. Dia menyebutkan bila, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM banyak melewatkan momen khususya dalam pelanggaran HAM berat.

"Harusnya dia bisa membuat kebijakan yang lebih baik diakan mempunyai peranan dalam membangun sistem budaya hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×