kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.948   -73,00   -0,46%
  • IDX 7.273   -40,75   -0,56%
  • KOMPAS100 1.115   -6,25   -0,56%
  • LQ45 884   -7,92   -0,89%
  • ISSI 223   0,07   0,03%
  • IDX30 454   -4,90   -1,07%
  • IDXHIDIV20 547   -6,42   -1,16%
  • IDX80 128   -0,78   -0,61%
  • IDXV30 137   -0,57   -0,41%
  • IDXQ30 150   -1,96   -1,29%

Punya data baru, Pajak kejar target


Rabu, 04 Mei 2016 / 11:00 WIB
Punya data baru, Pajak kejar target


Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika, Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tampak mati-matian mengejar target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.318,7 triliun. Saat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penerimaan pajak di tiga bulan pertama tahun ini baru Rp 188 triliun, baru 14,2% dari target.

Berbagai cara dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Yang terbaru adalah menyetujui percepatan kerjasama pertukaran data dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang sedianya akan diteken tahun depan, kini dipercepat di awal September tahun ini. Bagi pemerintah, kerjasama pertukaran informasi peluang untuk meraih data keuangan WNI di AS. Pertukaran data ini juga menjadi amunisi bagi pemerintah untuk meraih penerimaan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, pertukaran data dengan AS ini menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah untuk mengejar pajak.

Data dari AS ini akan melengkapi data pemerintah yang telah ada. Antara lain data 6.500 WNI yang menyimpan aset di negara G-20 dan data 2.251 perusahaan khusus atau special purpose vehicle milik WNI. Ini tentu kian melengkapi pemerintah untuk mengejar pendapatan pajak.

Menurut Suahasil, perjanjian FATCA ini sebenarnya inisiatif pemerintah AS dan lebih banyak untuk memfasilitasi pemerintah AS. "Mereka perlu data pengusaha asal AS di Indonesia," kata Suahasil, Selasa (3/5) kepada KONTAN.

Di sisi lain, pemerintah tidak punya pilihan, selain menerima kesepakatan FATCA. Jika tak setuju, AS bisa mempersulit transaksi keuangan pengusaha Indonesia di AS. Misalnya dengan mengenakan pungutan yang lebih tinggi, atau menambah prosedur ekspor tertentu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, potensi penerimaan pajak dari AS sangat rendah. Kebanyakan, pengusaha yang berbisnis di AS tahu betul risiko yang dihadapi jika tidak patuhi aturan.

Chris Kanter, Wakil Dewan Penasehat Kadin Indonesia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, apapun informasi FATCA bisa dimanfaatkan bukan hanya urusan pajak.

Kerjasama ini sekaligus memberi peluang bagi pemerintah belajar pengelolaan data pajak dengan AS yang dikenal lebih maju. Adapun Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan pertukaran data dengan AS ini harus menguntungkan pemerintah, misalnya mendapatkan data yang benar.

"Jangan sampai cuma data memiliki rumah di AS, belum tentu di mengemplang pajak," kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×