Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022.
Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pertimbangan penghapusan sementara tarif ekspor CPO dimaksudkan agar ekspor dapat meningkat dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani juga meningkat.
"Dengan penurunan tarif pungutan ekspor, harusnya beban ekspor pengusaha akan turun sehingga ekspor CPO dan produk turunannya akan naik," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, jika berkaca pada larangan ekspor beberapa bulan yang lalu, ada potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 6 triliun dalam sebulan dari mendeknya aktivitas ekspor CPO dan turunannya.
Oleh karena itu, sama dengan adanya larangan ekspor tersebut, menurutnya penghapusan sementara pungutan CPO tersebut juga akan menghilangkan potensi penerimaan sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun. Sehingga jika dikalkulasikan, potensi penerimaan yang lenyap dari penghapusan pungutan CPO ini adalah sekitar Rp 9 triliun sampai di akhir Agustus 2022.
"Tentu ini kerugian besar bagi negara di mana saat negara butuh uang untuk untuk pembangunan dan penanganan Covid-19, tapi salah satu kerannya ditutup untuk sementara," kata Huda.
Ia menambahkan, dari kebijakan tersebut, harga TBS belum tentu dapat naik secara signifikan, serta petani belum tentu mendapatkan keuntungan besar dari kebijakan ini. Hal ini lantaran keuntungan terbesar ada di eksportir produk CPO dan turunannya.
"Yang menikmati sebagian besar adalah eksportir," katanya.
Sebagai informasi, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News