kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pundi Abadi diminta perbaiki perdamaian


Rabu, 25 Februari 2015 / 08:35 WIB
Pundi Abadi diminta perbaiki perdamaian
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang dolar AS dan uang rupiah di salah satu kantor cabang PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Pundi Abadi Sejahtera kepada kreditur mereka tampaknya bakal mental. Sebab, tim kurator pemberesan pailit Pundi Abadi tidak merekomendasi rencana perdamaian yang disodorkan perusahaan pupuk tersebut, dengan alasan utangnya tidak sesuai aset.

Anselmus B.P. Sitanggang, anggota tim kurator, mengatakan, setelah melakukan pencocokan piutang kreditur, ternyata Pundi Abadi memiliki utang Rp 500 miliar. Angka ini lebih rendah dari tagihan kreditur sebelumnya yang mencapai Rp 700 miliar. Sementara, aset Pundi Abadi yang telah diverifikasi tim kurator hanya Rp 20 miliar, dalam bentuk cadangan (stock opname) pupuk di Samarinda, Balikpapan, Batam, dan Lampung.

"Karena utang debitur tidak sesuai aset, kami tidak rekomendasikan perdamaian," katanya, Selasa (24/2).

Untuk itu, lanjut Anselmus, proposal perdamaian harus diperbaiki. Berdasarkan berkas rencana perdamaian, untuk menambah nilai asetnya, Pundi Abadi meminta bank agar bersedia memberikan kembali fasilitas kredit kepada perusahaannya. Jadi, usaha mereka bisa berjalan lagi.

Dalam rencana perdamaian yang ditandatangani Direktur Pundi Abadi Edy Suprapto, debitur meminta kreditur bersedia menghapus bunga, denda, atau penalti atas utang pokoknya. Kepada kreditur separatis, Pundi Abadi minta potongan utang pokok 20%, memberikan masa tenggang satu tahun untuk bayar sisa utang, dan pembayaran dicicil tiap bulan selama tiga tahun secara pro rata.

Sedang untuk kreditur konkuren, Pundi Abadi memohon diskon utang pokok 50%, masa tenggang tiga tahun, dan pembayaran sisa utang dicicil setiap bulan selama enam tahun. Yuhelson, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, kreditur Pundi Abadi, mengaku bingung dengan permintaan itu. Makanya, para kreditur memberi waktu sepekan ke Pundi Abadi memperbaiki rencana perdamaiannya. "Kalau tidak, langsung digelar voting, bisa pailit jadinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×