Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) terhadap putusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai H. Ujang Abdullah SH, Msi pada sidang akhir, Selasa (14/7).
Salah satu poin penting putusan majelis hakim adalah La Nyalla Mattalitti dinyatakan sah sebagai Ketua Umum PSSI. Secara keseluruhan, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan dan memenangkan gugatan PSSI atas Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 per 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.
Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Menpora, tentang ketidakabsahan La Nyalla yang mengajukan gugatan terhadap SK pembekuan itu. Menpora juga wajib mencabut sanksi itu dan membayar denda Rp 277.000.
"Hakim memutuskan bahwa SK Kemenpora tersebut tidak profesional dan proporsional, tidak cermat, dan paling penting adalah mencampuradukkan kewenangan,” kata Togar Manahan Nero selaku tim pembela PSSI, seperti dilansir dari situs resmi PSSI.
Togar juga menjelaskan tugas tim pembela PSSI sudah usai. Mereka akan menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada Komite Eksekutif PSSI dan Kemenpora untuk penyelesaiannya. “Mari kita duduk bersama mengatasi masalah sepak bola nasional,” ucap Togar.
Direktur Legal PSSI, Arsito Pangaribuan, sependapat dengan Togar, "Sekali lagi saya tekankan, ini bukan soal menang atau kalah. Perdebatan hukum sudah terlalu lama menyita waktu dan menimbulkan banyak korban. Pembangunan sepak bola Indonesia sudah terlalu lama berhenti," tuturnya.
"Mari kita kembalikan drama sepak bola ke lapangan hijau, bukan ke ranah hukum atau lainnya. Melalui momentum ini, saya berharap Pak Menpora bisa duduk bersama-sama untuk membangun sepak bola Indonesia yang lebih baik,” ujar Arsito.
Sebelum pembacaan putusan itu, majelis hakim terlebih dulu membacakan kronologi peradilan. Mulai dari pengajuan bukti hingga kehadiran para saksi dalam persidangan Total sudah 12 kali PSSI dan Kemenpora bertemu di persidangan. Terakhir saat penyerahan kesimpulan oleh kedua belah pihak pada Senin (6/7).
Pihak Kemenpora masih bisa banding atas putusan tersebut dalam 14 hari ke depan setelah keputusan dibacakan. Sebelumnya, pihak Kemenpora mengaku sudah siap untuk melakukan banding andai dinyatakan kalah dalam sidang hari ini. (Jalu Wisnu Wirajati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News