Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki (renvoi) berkas syarat pencalonan milik bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Dalam perbaikan itu, KPU mencoret sejumlah berkas milik dua nama partai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, PSI dan Partai Perindo dicoret lantaran bukan merupakan partai peserta pemilu 2014. Sehingga, keduanya tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar partai pengusul capres-cawapres.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi threshold," ujar Hasyim usai pendaftaran Jokowi-Ma'ruf di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Dokumen yang dicoret tersebut antara lain, formulir model B-1 PPWP (surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol), form model B-2 PPWP (surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan), dan form model B-3 PPWP (surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSI dan Partai Perindo Dicoret dari Berkas Pencalonan Jokowi-Ma'ruf"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News