kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Proyek tol masuk target pendanaan tax amnesty


Rabu, 13 Juli 2016 / 06:42 WIB
Proyek tol masuk target pendanaan tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengusulkan sejumlah proyek jalan tol untuk dibiayai dengan dana investasi peserta tax amnesty.

Beberapa proyek yang diusulkan untuk mendapat pendanaan itu ialah jalan tol Samarinda-Balikpapan, jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), dan jalan tol Bitung-Manado.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W Husaini mengatakan, bila dana hasil tax amnesty dapat disalurkan untuk proyek infrastruktur, maka instansinya akan meminta dana wajib pajak yang ditaruh di Indonesia digunakan untuk pembangunan jalan tol.

"Harapan kami infrastruktur jalan mendapat dana tax amnesty," katanya, Selasa (12/7).

Pembangunan jalan tol memang menjadi salah satu proyek infrastruktur yang dipertimbangkan bisa memakai dana yang disimpan di Indonesia dari hasil repatriasi aset.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah memetakan penggunaan aliran dana masuk atau inflow dari kebijakan tax amnesty.

Menurut Sofyan, selain disalurkan ke dalam instrumen fiskal, dana hasil tax amnesty akan digunakan untuk pembiayaan proyek riil infrastruktur. Ada beberapa sektor yang akan masuk dalam daftar proyek yang bisa mendapatkan pendanaan dari kebijakan tax amnesty.

Diantaranya pembangunan bandara, proyek air minum, energi, listrik serta jalan tol. Tanpa merinci, Sofyan bilang skema pendanaan yang dapat digunakan dalam pemanfaatan dana hasil tax amnesty adalah melalui kerjasama pemerintah dengan swasta atau Public-Private Partnership (PPP), termasuk juga proyek swasta murni.

"Hari Jumat baru akan ada rapat kabinet untuk menentukan sekian banyak proyek PPP yang akan ditawarkan," katanya, Selasa (12/6).

Dana terbatas

Dalam RUU Pengampunan Pajak yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebutkan, wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif tebusan lebih murah diwajibkan memasukkan atau melakukan repatriasi aset di luar negeri ke dalam bank persepsi di Indonesia.

Jangka waktu investasi paling singkat adalah selama tiga tahun. Selain masuk ke Surat Berharga Negara (SBN), dana hasil repatriasi akan masuk ke obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investasi infrastruktur PPP, investasi riil prioritas yang ditentukan pemerintah, dan investasi lain.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghitung penerimaan negara dari program tax amnesty bisa mencapai Rp 165 triliun. Sementara besaran dana yang dideklarasi melalui tax amnesty diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun dan besaran dana yang direpatriasi melalui tax amnesty dan disimpan di bank di Indonesia Rp 1.000 triliun.

Dana-dana itu diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur. Sebab, selama ini hambatan paling besar dalam pembangunan infrastruktur, selain pembebasan tanah, adalah pendanaan.

Meski porsi pendanaan infrastruktur sudah besar, namun belum mencukupi. "Anggaran yang disediakan masih terbatas dibandingkan kebutuhan," ujarnya. Apalagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) pemerintah memangkas anggaran sejumlah kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×