Reporter: Anna Suci Perwitasari, Havid Vebri | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Rencana pemberian tax holiday atau fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu terhadap PT Krakatau Steel Tbk (KS) dan Pohang Iron and Steel Company (Posco) masih belum menemukan titik terang.
Insentif ini belum kunjung diberikan karena pihak Posco meminta fasilitas tax holiday lebih dari 10 tahun. Sementara, ketentuan yang berlaku maksimal 10 tahun. "Jadi, masih kami pelajari dengan pihak kementerian. Progresnya masih segitu," kata Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri, Selasa (26/2).
Sekedar informasi, KS dan Posco mengajukan permohonan tax holiday terkait pembangunan pabrik baja senilai US$ 6 miliar di Cilegon, Banten.
Chatib bilang, kini BKPM sedang mengusahakan jalan keluar agar insentif pajak itu dapat diberikan. Sayang, ia belum mau menjelaskan opsi apa yang akan diambil. Tapi, ia meyakinkan, saat ini pihaknya fokus membahas proposal tax holiday milik Posco, dan belum ada proposal permohonan lain yang masuk.
Pengamat Ekonomi UGM, Sri Adiningsih mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam memberikan tax holiday. Menurutnya, tax holiday bisa saja diberikan lebih dari 10 tahun bila memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, lokasi investasinya di daerah Indonesia timur yang fasilitas infrastrukturnya minim. Selain itu, sektor usaha yang digelutinya juga berisiko tinggi.
Namun, bila lokasi investasinya di Pulau Jawa, maka tak perlu fasilitas tax holiday terlalu besar. Apalagi bila bisnisnya juga menjanjikan. "Seperti pabrik baja, pasarnya juga besar," ujarnya.
Menurut Sri, fasilitas tax holiday sudah biasa di banyak negara. Namun, mereka tak melulu mengandalkan fasilitas itu buat menarik investator. Tapi, fasilitas tax holiday perlu juga diimbangi dengan dukungan lain, seperti penyediaan lahan, infrastruktur, dan lain-lain.
Sri juga mengingatkan, pemerintah harus objektif memberikan tax holiday. Dalam arti, jangan karena diiming-imingi hadiah, lalu pejabat bersangkutan memberikan fasilitas lebih.
Hingga saat ini, baru ada dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut. Yakni, PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical.
PT Unilever mendapat tax holiday terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit. Sedangkan PT Petrokimia Butadiene mendirikan pabrik di Cilegon senilai Rp 1,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News